
Salah satu upaya mengurangi jumlah penyalahguna dan pecandu narkotika di wilayah Kota Mataram adalah melalui program rehabilitasi. Rehabilitasi merupakan serangkaian proses pemulihan pada ketergantungan dan penyalahgunaan narkotika secara komprehensif meliputi aspek biopsikososial dan spiritual. Rehabilitasi bertujuan untuk mengurangi/menghentikan penggunaan zat, mencegah kekambuhan, mengurangi tingkat keparahan, serta meningkatkan kondisi kesehatan fisik, psikis dan fungsi sosial.
Upaya rehabilitasi ditujukan kepada penyalahguna dan pecandu narkotika serta keluarga. Badan Narkotika Nasional Kota Mataram, pada Tahun 2015, telah mendirikan Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kota Mataram untuk memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dalam penanganan pecandu dan penyalahguna narkotika. Klinik Pratama Badan Narkotika Nasional Kota Mataram telah ditunjuk oleh Kementrian kesehatan RI sebagai salah satu institusi penerima wajib lapor (IPWL) di Nusa Tenggara Barat. Layanan yang diberikan adalah :
-
- Skrining penyalahgunaan zat
- Asesmen Medis
- Pemeriksaan fisik
- Pemeriksaan urin zat
- Konseling individu
- Diskusi Kelompok Dukungan Sebaya (Peer Group Discussion)
- Konseling Keluarga
- Pemberian obat-obatan (simptomatik, bila dibutuhkan)
- Pelayanan rujukan
Untuk mendapatkan pelayanan, penyalahguna dan pecandu narkotika serta keluarga dapat langsung mendatangi Klinik Pratama. Layanan rehabilitasi tidak dipungut biaya. Persyaratan untuk mengikuti layanan rehabilitasi di Klinik Pratama Badan Narkotika Kota Mataram adalah sebagai berikut :
- Berusia ≥ 18 Tahun
- Untuk Klien Berusia < 18 Tahun Didampingi Oleh Orangtua/Wali
- Penyalahguna Narkotika, Terbukti Urin Positif Atau Memiliki Riwayat Penggunaan Narkotika Satu Tahun Terakhir
- Tidak Memiliki Gangguan Jiwa Berat
- Membawa Identitas Diri Berupa Ktp/Sim/Kartu Keluarga/Kartu Identitas Anak/Surat Keterangan Domisili