Skip to main content

Tugas Pokok BNN Kota MATARAM

sebagai Instansi Vertikal Organisasi BNN dalam wilayah Kota, BNN Kota Mataram menyelenggarakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kota Mataram guna mewujudkan masyarakat yang sehat, bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba melalui kegiatan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

Fungsi BNN Kota MATARAM

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disebut P4GN dalam wilayah Kota Mataram;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan dalam wilayah Kota Mataram;
  3. pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kota Mataram;
  4. pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kota Mataram;
  5. pelayanan administrasi Kota Mataram; dan
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kota Mataram.

 

Selain melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang BNN dalam wilayah Kota Mataram, guna menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius di Kota Mataram, BNN Kota Mataram melaksanakan tugas koordinasi penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja tahunan serta pelaksana kebijakan teknis dibidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol, dengan menyelenggarakan fungsi yang meliputi:

 

  1. Bagian Umum
  • penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran;
  • penyiapan pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana, dan urusan rumah tangga BNNK;
  • penyiapan pelaksanaan pengelolaan data informasi P4GN;
  • penyiapan pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Provinsi;
  • penyiapan pelaksanaan urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, dan hubungan masyarakat; dan
  • penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK.

 

  1. Pencegahan dan pemberdayaan Masyarakat dengan kegiatan:
  • penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja tahunan P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kota Mataram;
  • penyiapan pelaksanaan diseminasi informasi dan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kota Mataram;
  • penyiapan pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberdayaan alternatif P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kota Mataram; dan
  • penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kota Mataram.

 

  1. Rehabilitasi:
  • penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis, dan rencana kerja tahunan P4GN di bidang rehabilitasi dalam wilayah Kota Mataram;
  • penyiapan pelaksanaan asesmen penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dalam wilayah Kota Mataram;
  • penyiapan pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam wilayah Kota Mataram;
  • penyiapan pelaksanaan peningkatan kemampuan layanan pascarehabilitasi dan pendampingan bagi mantan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dalam wilayah Kota Mataram;
  • penyiapan pelaksanaan penyatuan kembali ke dalam masyarakat dan perawatan lanjut bagi mantan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dalam wilayah Kota Mataram; dan
  • penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang rehabilitasi dalam wilayah Kota Mataram.

 

  1. Pemberantasan dengan kegiatan:
  • penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Kota Mataram;
  • penyiapan pelaksanaan pemberantasan dan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dalam wilayah Kota Mataram;
  • penyiapan pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan intelijen teknologi dan kegiatan intelijen taktis, operasional dan produk dalam rangka P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Kota Mataram;
  • penyiapan pelaksanaan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kota Mataram;
  • penyiapan pelaksanaan pengawasan distribusi prekursor sampai pada pengguna akhir dalam wilayah Kota Mataram; dan
  • penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Kota Mataram.

 

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel