
Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Ampenan Utara Kecamatan Ampenan dalam upaya Implementasi Inpres No. 6 Thn. 2018 dan Perwal No. 4 Thn. 2018 ttg P4GN di Kota Mataram. Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Lurah Ampenan Utara Bpk. Budi Wahyudin, SIP. Sebagai Narasumber, hadir Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Kota Mataram Ibu Nunik Widiastuti, S.Sos., yg memberikan materi kepada 49 org peserta ttg Dampak penyalahgunaan, Jenis narkotika & NPS, Pencegahan, Rehabilitasi dan Sanksi hukum. Peserta kegiatan meliputi dari Kepala Lingkungan, TOGA dan TOMA, Kader posyandu, Organisasi Remaja Masjid, Majelis Pengajian. Penyuluh Ahli mengharapkan adanya peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika di wilayah masing-masing dan berani melaporkan tindakan penyalahgunaan narkoba kepada pihak BNN maupun polisi.