
Kegiatan hari ke-3 Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan Dayan Peken Kecamatan Ampenan
dalam upaya Implementasi Inpres No. 6 Thn. 2018 dan Perwal No. 4 Thn. 2018 ttg P4GN di Kota Mataram.
Kegiatan ini dibuka oleh Lurah Dayan Peken Bpk. Drs. Khairul Hakim, dalam sambutannya beliau mengingatkan kepada para pemuda, orang tua dan masyarakat tentang penjagaan diri dari bahaya narkoba, serta berpesan kepada masyarakat bila menemukan gejala-gejala penyalahgunaan narkoba dapat segera melaporkan kepada pihak-pihak terkait agar dapat di tindak lanjuti.
Hadir Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Kota Mataram sebagai Narasumber Ibu Nunik Widiastuti, S.Sos., yg memberikan materi kepada 109 org peserta ttg Dampak penyalahgunaan, Jenis narkotika & NPS, Pencegahan, Rehabilitasi dan Sanksi hukum. Peserta kegiatan meliputi dari pelajar SMP 10 Mataram, Kepala Lingkungan, TOGA, TOMA, Kader posyandu, Organisasi Remaja Masjid, Majelis Pengajian. Penyuluh mengharapkan adanya peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran narkotika di wilayah masing-masing dan berani melaporkan tindakan penyalahgunaan narkoba kepada pihak BNN maupun polisi.
Turut hadir sebagai narasumber, Wakapolsek Ampenan Aiptu Ahmad Yani yg menyampaikan materi terkait Aspek Hukum berdasarkan UU No.35 th 2009 tentang narkotika dan Trantib serta Penegakan Hukum di wilayah hukum Sektor Ampenan Resor Mataram.
Dalam sesi tanya jawab banyak pertanyaan yang muncul sehingga dialog interaktif dua arah dapat terjadi. Hal ini menunjukan bahwa warga di Kelurahan Dayan Peken sangat perhatian dengan masalah narkotika.
Kegiatan berlangsung interaktif dan lancar.
Terima kasih.
===================================
#stopnarkoba