
mataramkota.bnn.go.id , mataram –
Kepala BNN Kota Mataram, Ivanto Aritonang, ST dan Kepala Subbag Umum BNN Kota Mataram, Nurul Achyani, ST menghadiri Rapat Paripurna Dewan dalam rangka penetapan 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah Kota Mataram menjadi Peraturan Daerah.
Adapun Raperda dimaksud terdiri dari :
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
- Raperda tentang Pengarusutamaan Gender;
- Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; dan
- Raperda tentang Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
dalam sambutannya, Bapak Walikota Mataram, H. Ahyar Abduh menyampaikan penetapan Raperda Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, merupakan salah satu tugas Pemerintah Daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika di wilayah Kota Mataram. Sehingga, diharapkan langkah-langkah pencegahan, dan penanggulangan secara sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien dapat berjalan sesuai yang direncanakan. Tentunya dengan sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Mataram dengan Badan Narkotika Nasional Kota Mataram.
#stopnarkoba
email : bnnkkota.mataram@gmail.com
IG : bnnk_mataram
FB : Grup BNN Kota Mataram
Twiter : @bnnk_mtr
Website : mataramkota.bnn.go.id
Youtube : BNN Kota Mataram
Telp kantor : (0370) 6177834