
mataramkota.bnn.go.id, mataram –
Dalam Rangka Penyusunan Perda pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, BNN Kota Mataram bersama kasubag umum BNN Kota Mataram serta Kasie Rehabilitasi BNN Kota Mataram, menghadiri Rapat kerja Panitia Khusus DPRD Kota Mataram terkait perda tersebut, Dalam kesempatan tersebut hadir juga Kabag Hukum dan Kepala Bakesbangpol Setda Kota Mataram. Kegiatan Rapat dilakukan pada hari senin Jam 11.00 s/d 13.00 wita di Ruang Komisi I DPRD Kota Mataram. Dalam penyampaiannya ketua pansus menyampaikan hasil konsultasinya ke Kemenkumham RI dan BNN RI. Disampaikan bahwa salah satu point yang disampaikan oleh Kemenkumham adalah masalah judul perda nantinya diharapkan mengacu kepada Permendagri No. 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan penyalahgunaan narkotika. Sementara itu dari BNN RI menyarankan untuk melakukan studi banding ke Propinsi Kalimantan Timur, dimana dianggap perda terkait hal tersebut sudah berjalan dengan baik.
Dalam rapat tersebut diskusi berjalan cukup bagus, baik dari eksekutif dalam hal ini kepala BNN Kota Mataram, Kabag Hukum Setda Kota Mataram maupun dari para anggota Pansus yang hadir. Salah satu Anggota dewan Menyampaikan serta menggaris bawahi bahwa nantinya apabila Perda ini jadi harus bisa benar benar bermanfaat bagi masyarakat “jangan seperti Macan Ompong”. “setelah perda ini jangan hanya sebagai prasyarat saja bahwa di daerah harus ada Perda terkait masalah Narkoba tetapi harus Benar- benar Perda ini bermanfaat bagi Masyarakat. Senada dengan Anggota Pansus Kepala BNN Kota Mataram menyampaikan Dengan adanya Perda Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika agar nantinya Upaya Pencegahan bisa berjalan secara optimal, termasuk terkait tempat tempat hiburan yang terdapat penyalahgunaan narkotika bisa diberikan sanksi tindakan sehingga mereka lebih hati hati terhadap pengunjung. Rapat Akhirnya ditutup oleh ketua pansus dengan catatan akan mengundang stake holder yang lain seperti Dikes, Dinsos, Satpol PP , Polresta Mataram, Dinas Pendidikan untuk mendapatkan masukan, serta akan ditentukan daerah mana yang akan menjadi tempat studi banding terkait masalah perda.