Skip to main content
Artikel

PELAKSANAAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR (IPWL) DI WILAYAH KOTA MATARAM

Dibaca: 655 Oleh 29 Okt 2019Desember 5th, 2020Tidak ada komentar
berita dan artikel 1

Seringkali menjadi pertanyaan di masyarakat, hal yang melatarbelakangi penyalahguna dan pecandu narkotika harus melakukan wajib lapor. Karena istilah wajib lapor sendiri identik dengan proses hukum. Tulisan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang program wajib lapor serta membuka akses masyarakat Kota Mataram  terhadap layanan rehabilitasi yang diselenggarakan oleh institusi penerima wajib lapor (IPWL) dan non IPWL yang ada di wilayah Kota Mataram.

Penyalahguna dan pecandu wajib untuk lapor diri

Sarasvita dan Raharjo (2014)  menyebutkan bahwa Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 pasal 54 mewajibkan para pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal lainnya menyebutkan (pasal 55) mewajibkan mereka atau keluarganya untuk melaporkan diri kepada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), rumah sakit atau lembaga rehabilitasi medis / sosial yang ditunjuk pemerintah guna mendapatkan perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Artinya, kewajiban lapor diri menurut Undang-Undang bukan sekedar lapor, melainkan agar pecandu menjalani perawatan melalui program rehabilitasi1.

Fakta global menunjukkan bahwa jumlah pecandu yang menjalani terapi rehabilitasi sangatlah kecil. Menurut Data UNODC pada Tahun 2012, Pada negara-negara maju seperti Amerika Serikat, proporsi orang dengan gangguan penggunaan Napza yang menjalani perawatan sekitar 11 – 14%. Sementara pada negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, tidak lebih dari 5%. American Society of Addiction Medicine (ASAM) menyebutkan bahwa adiksi adalah penyakit kronis primer pada sistem penguat di otak, motivasi, memori dan sirkuit-sirkuit terkait lainnya. Disfungsi pada sirkuit-sirkuit ini akan menyebabkan perubahan biologis, psikologis, sosial dan spiritual seseorang. Orang dengan gangguan penggunaan Napza dapat pulih dan berfungsi secara mental, psikologis dan sosial1.

Namun demikian pemulihan ini perlu diupayakan terus menerus, selain menjalani terapi rehabilitasi, juga menerapkan teknik- teknik pencegahan kekambuhan. Jadi, program wajib lapor diharapkan dapat meningkatkan proporsi pecandu yang menjalani perawatan sehingga dapat meminimalisasi dampak buruk penggunaan Narkotika dan dapat meningkatkan pola hidup sehat pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika1.

Untuk memudahkan fasilitas kesehatan dan  tenaga kesehatan dalam pelaksanaan wajib lapor disusun Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 37 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 293/Menkes/SK/VIII/2013 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor. Dalam  peraturan ini dimuat tata cara pelaksanaan wajib lapor sekalipus penetapan 274 fasilitas kesehatan sebagai IPWL. Jumlah IPWL bertambah setiap tahunnya, seiring dengan kebutuhan dan kesiapan di lapangan1. Hingga tahun 2018, terdapat sekitar 754 IPWL yang telah ditetapkan oleh kemenkes2 dan 164 IPWL rehabilitasi sosial yang telah ditetapkan oleh Kemensos3.

Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kota Mataram

Berdasarkan Ketetapan Menteri Kesehatan Tahun 2018 tentang penetapan IPWL, terdapat sekitar 11 IPWL di wilayah NTB, khusus wilayah Kota Mataram terdapat 5 IPWL. Sedangkan IPWL Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial sejumlah 2 IPWL yang keduanya dalam wilayah Kota Mataram.

IPWL Kemeterian Kesehatan :

  1. RSJ Mutiara Sukma (Rawat Inap dan Rawat Jalan)
  2. RS Bhayangkara Tk IV Mataram (rawat inap dan Rawat Jalan
  3. Poliklinik Biddokkes Polda NTB (rawat jalan)
  4. Klinik Pratama BNNP NTB (rawat jalan)
  5. Klinik Pratama BNN Kota Mataram (rawat jalan)

IPWL Rehabilitasi Sosial Kementrian Sosial :

  1. AKSI NTB (rawat inap dan rawat jalan)
  2. Yayasan Lentera (rawat inap dan rawat jalan)

Total Klien yang mengakses layanan rehabilitasi di IPWL yang berada wilayah Kota Mataram 573 orang  pada Tahun 2018 dan 353 orang Januari s.d. Juli Tahun 2019. RSJ Mutiara Sukma sebagai IPWL rehabilitasi rawat inap pertama di NTB memiliki daya tampung pasien untuk rehabilitasi  rawat inap rata-rata 75 orang/tahun dan rawat jalan 100 orang/tahun.  total klien yang berasal dari wilayah Kota Mataram yang akses layanan sejumlah 47 orang  pada tahun 2018 dan 41 orang pada januari  hingga juli 2019. Untuk layanan IPWL Rehabilitasi Rawat Jalan, Klinik Pratama BNN Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki daya tampung 100 orang/tahun. Sedangkan jumlah klien yang mengakses layanan sejumlah 262 pada tahun 2018 dan 120 orang pada Januari  hingga Juli 2019. Sedangkan di Klinik Pratama BNN Kota Mataram, daya tamping 100 orang/tahun, jumlah klien yang mengakses layanan sejumlah 165 orang  pada tahun 2018 dan  144 orang pada Januari  hingga Juli 2019. Pada Poliklinik Biddokkes Polda NTB tidak ada klien yang mengkases layanan rehabilitasi sejak Tahun 2015 namun diarahkan ke RS Bhayangkara Mataram.

Di IPWL Rehabilitasi Sosial AKSI NTB, daya tampung untuk rawat inap adalah sekitar 45 0rang/tahun (1 program lamanya 4 bulan, dan daya tampung maksimal 15 orang), sedangkan jumlah klien yang mengakses layanan sejumlah 99 orang  (rawat inap 24 orang, rawat jalan 75 orang)  pada tahun 2018 dan  48 orang (rawat inap 8 orang, rawat jalan 40 orang)  pada Januari  hingga Juli 2019.

Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa jumlah klien yang mengakses layanan rehabilitasi  di wilayah Kota Mataram  masih minim. Selain itu, Prevalensi jumlah penyalahguna di NTB (1,8% dari total penduduk NTB) tidak seimbang jumlahnya dengan jumlah IPWL dan data tampung IPWL yang ada. Beberapa alternatif penyelesaian yang dilakukan adalah melalui sosialisasi program rehabilitasi dalam penyuluhan, melalui media cetak dan elektronik, mengadakan pelatihan  peningkatan kemapuan SDM petugas rehabilitasi, dan lainnya. Diharapkan jumlah klien yang mengakses layanan  rehabilitasi akan semakin meningkat di tahun berikutnya agar dampak buruk dari penyalahgunaan narkotika dapat ditekan.

 

Daftar Pustaka

Sarasvita, R. Raharjo, B. 2014. Bulletin Jendela Data dan Informasi Kesehatan : Gambaran Umum Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. Program Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Jakarta : Kementrian Kesehatan RI.

Keputusan Menteri Kesehatan RI  Nomor HK.01.07/menkes/701/2018 tentang penetapan Institusi Penerima Wajib Lapor  dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pengampu dan Satelit Program Terapi Rumatan Metadon

Keputusan  Menteri Sosial No. 43 Tahun 2018 tentang Penunjukan Lembaga Rehabilitasi Sosial sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Napza

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel