
mataramkota.bnn.go.id, mataram –
Dalam rangka penyusunan Propemperda merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 151 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Diawali Pidato Sambutan Walikota Mataram atas Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Mataram Tahun 2020. Propemperda merupakan tahapan awal dari 5 (lima) tahap pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan tahap pengundangan. Berkaitan dengan penetapan Propemperda 2020, terdapat 16 (enam belas) buah Raperda usulan Pemerintah Daerah yang diajukan dan dilakukan pembahasan bersama dengan 11 (sebelas) Raperda usulan DPRD. Diharapkan dalam pembahasan Raperda tersebut semakin menguatkan sinergi dan kerjasama antara anggota Dewan sekalian dengan Perangkat Daerah terkait demi terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.