Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Koordinasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2018 Monjok Timur

Dibaca: 1 Oleh 13 Jan 2020Desember 5th, 2020Tidak ada komentar
Koordinasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2018 Monjok Timur

Koordinasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2018 Monjok Timur

mataramkota.bnn.go.id, mataram –

===================================

Menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 354/14094/SJ tanggal 17 Desember 2019 perihal tindak lanjut Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang P4GN dan PN, telah dilaksanakan Koordinasi Pelaksanaan P4GN di Tingkat Kecamatan/Kelurahan di Kota Mataram.

 

Kepala Seksi P2M Bpk. Amnan SKM. S.Pd. MM. melakukan koordinasi bersama Lurah Monjok Timur dan Kasi Sosial serta Bendahara Kelurahan.

 

Koordinasi ini dilaksanakan guna :

  1. Memonitoring proses penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN dan PN,
  2. Membangun Sinergitas antara Unsur Kementerian/Lembaga terkait yg berada di daerah dalam rangka optimalisasi Program P4GN,
  3. Memastikan ketersediaan anggaran yg memadai guna pelaksanaan program Fasilitasi P4GN sesuai dgn Tusi masing² OPD.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel