Skip to main content
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat

Koordinasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2018 Monjok Baru

Dibaca: 1 Oleh 13 Jan 2020Desember 5th, 2020Tidak ada komentar
Koordinasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2018 Monjok Baru

Koordinasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2018 Monjok Baru

mataramkota.bnn.go.id, mataram –

===================================

Menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 354/14094/SJ tanggal 17 Desember 2019 perihal tindak lanjut Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang P4GN dan PN, telah dilaksanakan Koordinasi Pelaksanaan P4GN di Tingkat Kecamatan/Kelurahan di Kota Mataram.

 

Koordinasi hari ini dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Selaparang.

Kepala Seksi P2M Bpk. Amnan SKM. S.Pd. MM. melakukan koordinasi bersama Kasi Sosial dan Lurah Monjok Baru.

 

Koordinasi ini dilaksanakan guna :

  1. Memonitoring proses penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN dan PN,
  2. Membangun Sinergitas antara Unsur Kementerian/Lembaga terkait yg berada di daerah dalam rangka optimalisasi Program P4GN,
  3. Memastikan ketersediaan anggaran yg memadai guna pelaksanaan program Fasilitasi P4GN sesuai dgn Tusi masing² OPD.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel